Penjelasan Tentang Asuransi Pertanian
By Admin
nusakini.com - Berikut ini penjelasan lengkap tentang asuransi Pertanian:
1) Asuransi Pertanian dapat diajukan oleh petani pemilik atau penggarap sawah yang berpengairan teknis, sistematis dan sederhana.
2) Premi asuransi untuk 1 hektar sawah sebesar Rp 180 ribu. Namun petani hanya perlu membayar 20% nya atau Rp 36 ribu, karena pemerintah telah menanggung 80% biaya premi asuransi ini.
3) Tenor atau jangka waktu asuransi ini, selama 4 bulan, yang dimulai sejak tanam hingga panen.
4) Petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta/ hektar, yang dibayarkan melalui perusahaan asuransi yang ditunjuk PT Jasindo.
5) Asuransi Pertanian akan menjamin risiko kegagalan panen yang disebabkan:
a. Banjir
b. Hama: - Tikus
- Wereng Coklat
- Walang Sangat
- Penggerak Batang
- Ulat Grayak
c. Penyakit: - Blas
- Tunggu
- Bercak Coklat
- Busuk Batang
- Kerdil Hampa
6) Adapun klaim asuransi akan diperoleh dalam jangka waktu 1 minggu, dan akan diberikan melalui rekening kelompok tani atau anggota kelompok.(if/mk)